
Kota Banjar — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital terus dilakukan Pemerintah Kota Banjar. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Statistika. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Banjar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan menghadirkan tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS).
Raperda ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam pengelolaan komunikasi publik, sistem informasi pemerintahan, serta penyelenggaraan statistik daerah. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Banjar diharapkan dapat memperkuat tata kelola data dan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Naskah akademik yang disusun oleh tim UMTAS, salah satunya oleh Geri Garyadina Mauluddin, menjadi bagian penting dalam upaya menyiapkan instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan era digital. Melalui kajian ilmiah yang mendalam, tim penyusun berfokus pada pengembangan sistem komunikasi yang terintegrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, serta penguatan infrastruktur digital di lingkungan pemerintahan Kota Banjar.
Penyusunan Raperda ini juga menekankan pentingnya penyediaan dan pengelolaan data statistik yang valid, akurat, serta mudah diakses. Data tersebut menjadi komponen vital bagi perencanaan pembangunan daerah, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kota Banjar mampu menerapkan tata kelola berbasis data (data-driven governance) yang sejalan dengan arah transformasi digital nasional.
DPRD Kota Banjar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda tersebut. Kolaborasi antara DPRD dan UMTAS dinilai sebagai bentuk sinergi positif antara lembaga legislatif dan akademisi dalam menghasilkan produk hukum yang memiliki dasar ilmiah yang kuat. Keterlibatan akademisi juga memastikan bahwa setiap aspek dalam Raperda mempertimbangkan prinsip transparansi, efisiensi, serta keberlanjutan kebijakan publik.
Peran UMTAS dalam penyusunan naskah akademik ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan. Melalui riset, analisis kebijakan, dan pendekatan akademik, UMTAS berkontribusi secara langsung dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis pengetahuan dan inovasi.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum pembahasan regulasi, tetapi juga memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan sinergi antara UMTAS, Pemerintah Kota Banjar, dan DPRD Kota Banjar dapat terus berlanjut melalui berbagai program strategis lain di bidang digitalisasi pemerintahan, literasi data, serta pengembangan sumber daya manusia berbasis teknologi informasi.
Dengan langkah ini, Kota Banjar menunjukkan komitmennya untuk menjadi daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki tata kelola data yang kuat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
